Penerbitan SLF adalah kebijakan baru dari pemerintah, setiap pemilik dan pengembang bangunan gedung wajib memiliki SLF. Setelah bangunan gedung selain rumah tinggal mengantongi IMB atau PBG, maka selanjutnya perlu mengajukan penerbitan SLF ke pemerintah daerah sesuai domisili. Berikut Alur dan Dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan SLF.

SLF memiliki masa berlaku 5 (lima) tahun untuk bangunan tertentu dan 20 tahun untuk bangunan tempat tinggal. SLF berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan. Sebelum masa berlaku Sertifikat Laik Fungsi habis, pemilik bangunan harus mengajukan perpanjangan SLF dengan melengkapi beberapa dokumen lampiran. Kepengurusan perpanjangan SLF paling lambat 60 hari semenjak SLF dinyatakan telah habis masa aktifnya. Adapun dokumen lampiran yang dimaksud adalah hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) atau SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.
Pemeriksaan Arsitektur
Pemeriksaan arsitektur meliputi dilaksanakan pada finishing bangunan baik yang berada pada bagian dalam bangunan gedung maupun yang berada pada bagian luar bangunan gedung.
Pemeriksaan Struktur
Pemeriksaan fisik terhadap komponen-komponen struktur bangunan seperti pondasi, kolom, balok, pelat lantai, dan rangka atap. Bagi kien yang tidak memilikidokumen as buit drawing berupa gambar struktur beton, kami memiliki alat non-destructive berupa rebar scanning yang mampu mendeteksi letak dan diameter besi tulangan. Kami juga memiliki peralatan investigasi forensik lainnya seperti UPV test.
Pemeriksaan Utilitas/Mekanikal-Eletrikal
Pemeriksaan terhadap sistem transportai vertikal, sistem eskalator, sistem plambing, instalasi listrik, penangkal petir, sistem komunikasi dan tata suara, sistem pembuangan sampah dan Building Automation System.



